Monday 22 April 2013

“CLONING DALAM KACAMATA ISLAM”


“CLONING DALAM KACAMATA ISLAM”

Pendahuluan
            Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah berbeda dengan makhluk makhluk lainya. Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dari makhluk makhluk lain, hal ini karena Allah memberikan suatu karunia luar biasa yang berupa “Akal” pada diri manusia yang tidak diberikan kepada makhluk lain. Pada kisahnya Malaikat, Jin, dan syetan pun diperintahkan Allah untuk sujud kepada Adam (yang merupakan manusia pertama yang diciptakan Allah) karena kelebihan dari akal yang dimilikinya.
            Masa demi masa yang terus berjalan dan terus berkembang, memang sifat manusia itu tidak akan pernah merasa puas terhadap apa yang sudah dimilikinya, sehingga manusia ini terus menggunakan akalnya untuk mencari dan terus mencari suatu hal yang baru. Dengan akal ini manusia akan terus berfikir dan selalu mencari masalah untuk di selesaikan dan mengaitkannya dengan teknologi modern. Teknologi yang semakin modern ini akan semakin memanjakan manusia untuk melakukan berbagai hal-hal yang menarik dan aneh. Manusia melakukan kegiatan seperti ini yang bisa disebuk kegiatan bioteknologi sebenarnya bukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, tetapi menurut hemat saya manusia hanya bertujuan untuk memenuhi nafsu mereka, karena sebenarnya kebutuhan adalah hanya sebatas untuk keperluan hidup. Berbeda dengan nafsu, nafsu pada dasarnya adalah rasa ingin menguasai atau memiliki apa yang diinginkan.
            Terkait dengan maraknya masalah kloning, Islam tidak boleh berdiam diri dan bersikap statis. Penerapan tekhnologi biologi ini memang pada mulanya hanya menyentuh ranah pengetahuan ilmiah belaka karena ia dihasilkan melalui proses (science exploration). Tetapi secara langsung maupun tidak langsung, kloning dapat saja memporak-porandakan sendi-sendi ajaran agama dan etika universal. Pada tataran ini kloning tidak saja berada pada ranah ilmu pengetahuan, tetapi lebih jauh dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup jauh terhadap disiplin ilmu lain seperti etika, social, ekonomi, gender, dan juga ilmu agama.

Istilah Cloning
            Secara etimologis, kloning berasal dari kata “clone” yang diturunkan dari bahasa Yunani “klon”, artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata ini digunakan dalam dua pengertian, yaitu :
a.       Klon sel yang artinya menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang  memiliki sifat-sifat genetiknya identik. dan
b.      Klon gen atau molekular, artinya sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang.
Sedangkan secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Kloning dalam bidang genetika merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui proses seksual. Itulah sebabnya kloning juga dikenal dengan istilah rekombinasi DNA. Rekombinasi DNA membuka peluang baru dalam terobosan teknologi untuk mengubah fungsi dan perilaku makhluk hidup sesuai dengan keinginan dan kebutuhan manusia (Daulay. 2005).
Dalam perkembangan biologi molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada bagian yang lebih kecil daripada sel, yaitu materi gen. Kemampuan manusia melakukan klonasi gen memunculkan bidang ilmu baru, yang disebut rekayasa genetika. Untuk pertama kalinya suatu gen berhasil diklonasi dengan teknik DNA rekombinan pada tahun 1973. Hanya dalam selang waktu tiga tahun, teknologi ini sudah dikomersialkan oleh suatu perusahaan di California USA, yaitu Genentech. Sebetulnya klonasi gen juga terjadi secara alami pada beberapa mikroorganisme. Misalnya beberapa mikroorganisme yang semula rentan terhadap antibiotika berubah menjadi klon mikroorganisme yang kebal antibiotika. Klona ini terjadi akibat perbanyakan diri lebih lanjut mikroorganisme induk yang telah kemasukan gen kebal tadi.
Kloning terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Setelah keberhasilan kloning domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif (seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel itu diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi, yang sudah dihilangkan semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel (yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara genetis akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis tersebut.
Kloning ini diharapkan agar bisa memberikan manfaat kepada manusia, khususnya dibidang medis.
a.       Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
b.      Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
c.       Teknologi kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.
Pandangan Islam
            Masalah kloning ini merupakan masalah yang kontemporer atau masalah yang baru-baru lahir di era modern ini, yang mungkin belum pernah dibahas dalam hadits ataupun Al-Qur’an, dan ulama’-ulama’ jaman dahulu belum pernah membahas hal ini, khususnya kloning pada manusia. Hanya saja pernah dibahas oleh kebanyakan para ulama’ kontemporer, mereka membahas masalah kloning ini berawal dari ayat dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Hajj.
… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip potongan ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Islam mengakui hubungan suami isteri melalui perkawinan sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat yang diatur berdasarkan tuntunan Tuhan. Anak-anak yang lahir dalam ikatan perkawinan membawa komponen-komponen genetis dari kedua orang tuanya, dan kombinasi genetis inilah yang memberi mereka identitas. Karena itu, kegelisahan umat Islam dalam hal ini adalah bahwa replikasi genetis semacam ini akan berakibat negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan anak-orang tua, dan akan berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam. Lebih jauh, kloning manusia akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang) mereka serta merusak aturan hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada pertalian darah.
Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja, sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia seperti bukan anak ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai anak susuan) dan persis bapaknya (haram menikah dengan saudara sepupunya, terlebih saudara sepupunya hasil kloning juga). Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih kompleks masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan yang mengandung bukan ibunya.
Sebenarnya dalam islam yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an telah diajarkan bahwa semua manusia dianjurkan bahkan diwajibkan untuk menuntut ilmu. Masalah kloning ini tidak lain juga sebuah Ilmu yang juga datang dari kehendak Allah. Manusia mempunyai akal adalah disuruh untuk berfikir dalam melakukan tindakan, dan dalam hal kloning ini tentunya sudah digariskan oleh Allah sebuah ilmu untuk difikirkan manusia. Menurut hemat saya bahwa kloning ini adalah kehendak atau Takdir Allah, misalkan manusia menganbil inti sel somatis dari manusia dan difusikan kedalam sel telur atau sel reproduktif dan diberikan kejutan listrik sehingga akan membelah dan terus membelah, dan jika ternyata sel ini hidup dan berkembang menjadi manusia misalnya, maka ini merupakan kehendak dari Allah. Jadi tidak ada salahnya manusia melakukan sebuah kloning tersebut karena kloning ini merupakan ilmu yang bersumber dari Allah. Akan tetapi, setiap tindakan harus dilihat dari dua sisi, yaitu sisi mudharat dan sisi manfaatnya, jika hal itu merupakan hal yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka tidak ada salahnya untuk di lakukan, tetapi jika hal tersebut hanya akan menimbulkan mudharat maka hal tersebut bisa jadi berubah menjadi Haram.
Sebagian ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut:
1.      Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.
2.      Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu (dalam hadits dinyatakan bahkan sampai ke negri Cina sekalipun).
3.      Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al-’Alaq).
4.      Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).
Dengan landasan yang demikian itu, seharusnya kita menyadari bahwa penemuan teknologi bayi tabung, rekayasa genetika, dan kemudian kloning adalah juga bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan seizin-Nya. Penolakan terhadap kemajuan teknologi itu justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam. Sebenarnya terkait dengan ilmu kloning ini tidak begitu masalah bagi kehidupan, tetapi yang bermasalah dalam hal ini menurut saya adalah orang yang mengaplikasikan atau mempraktekkan ilmu kloning itu.
Jika dilihat secara detail lagi, maka kegiatan kloning manusia ini lebih banyak menimbulkan banyak madharatnya daripada kebaikannya. Selain dari masalah kemanusiaan, menghancurkan garis keturunan, dan berpeluang besar untuk terjadinya kerusakan mental dan otak manusia, teknologi kloning ini juga melakukan kegiatan Jual beli embrio dan sel. Sebuah riset bisa saja mucul untuk memperjual-belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning. Transaksi-transaksi semacam ini dianggap bâthil (tidak sah) dalam islam berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1.      Seseorang tidak boleh memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya.
2.      Sebuah hadits menyatakan: “Di antara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Akhir adalah orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya”.
Sering juga dalam kemajuan teknologi ini ada yang melakukan transfer organ untuk difungsikan pada manusia yang disebut transplantasi. Ada beberapa hewan yang sering digunakan agen transfer organ yaitu Babi dan Primata, dalam hukum islam saja sudah jelaz bahwa hewan Babi itu diharamkan, maka tidak sepatutnya lah hal itu dilakukan.
Dengan demikian, potensi keburukan yang terkandung dalam teknologi kloning manusia jauh lebih besar daripada kebaikan yang bisa diperoleh darinya, dan karenanya umat Islam tidak dibenarkan mengambil manfaat terapeutik dari kloning manusia.
Penutup
            Dari pembahasan diatas maka dapat diketahui bahwa teknologi kloning sangatlah banyak menimbulkan kemadhorotan dari pada kebaikannya, maka selayaknya kloning ini diharamkan jika kloning ini dipraktekkan pada manusia, karena hal ini akan banyak sekali menimbulkan madharat. Di sisi lain, kloning ini juga bisa memberikan manfaat bagi manusia, misalkan dalam menemukan obat penyakit yang belum pernah ditemukan, dan jikalau dilakukan pada Hewan maka akan lebih condong ada manfaatnya. Akan tetapi, ada juga keburukan yang akan timbul yaitu akan berkurang nya spesies asli, dan yang timbul adalah menyebarnya hewan-hewan transgenik, dan ini akan mengancam keanekaragaman hayati.
Sebenarnya menentukan hukum pada kloning ini memang agak rumit, karena kloning ini masalah kontemporer yang belum pernah dibahas para sahabat dan ulama’ dahulu. Menurut hemat saya, lebih baik dilihat sisi positif dan sisi negatifnya terlebih dahulu dan berpatokan pada Al-Qur’an maupun Hadits yang menyinggung jika akan menetapkan Hukum suatu hal. Sekian terima kasih.

No comments:

Post a Comment